Memaksa Angket Ahok Gate, Sama Saja Tekan Jokowi Agar Langgar Hukum
JAKARTA (sinpo)-Kalangan PDIP? menilai usulan hak angket DPR? terkait keputusan pemerintah yang belum? menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan suatu hal yang berlebihan. Karena tidak sesuai dengan UU Pemda. "Nggak perlu (menggulirkan hak angket), nanti malah diketawain," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat di Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Menurut Henry, hak angket tersebut tidak ada dasarnya, sebab kalau melihat landasan hukum yang dipakai, yakni pasal 83 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) juncto Pasal 156 dan pasal 156 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Baca aja aturan hukum yang mereka (Anggota DPR yang sepakat) jadikan sebagai dasar untuk menggunakan Hak Angket," ungkapnya.
Henry mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dengan tidak dinonaktifkannya Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Justru, lanjut Henry, jika DPR memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Ahok melalui hak angket, maka itu sama saja memaksa Jokowi untuk melanggar hukum.
Di samping itu, Henry juga membantah, jika nantinya akan ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dari Ahok, meskipun tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang aktif. "Ya nggak lah (abuse of power), justru menonaktifkan dia (Ahok) itu akan merupakan perbuatan onrechmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa)," ucapnya.
Oleh karenanya, lanjut anggota Komisi II DPR,? wacana dari (sejumlah) fraksi yang akan menginisiasi Hak Angket adalah merupakan langkah yang kurang tepat, karena tidak ada dasar hukumnya.
Untuk itu, Henry pun meminta kepada setiap Anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada, agar lebih mengedepankan akal sehat ketimbang emosi dan nafsu belaka. "Saya minta kepada semua fraksi untuk lebih mengedepankan akal sehat daripada sekedar bikin kegaduhan politik," katanya menambahkan.

