Ketua DPD PAN dan DPC PKB Kota Banjar Diperiksa KPK Terkait Suap

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:59 WIB
Ilustrasi KPK/SinPo.id
Ilustrasi KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan dan Ketua DPC PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu ( 23/2).

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainya, yaitu Anggota DPRD Kota Banjar Mujamil, Rosidin selaku wiraswasta dan mantan Anggota DPRD Kota Banjar, dan mantan Anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," ujar Ali.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Herman Sutrisno (HS) bersama dengan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka, diduga Rahmat menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Atas perbuatannya Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI