Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong Dilimpahkan Ke Jaksa

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 23 Februari 2022 | 07:45 WIB
Pelimpahan berkas kasus suntik vaksin kosong/net
Pelimpahan berkas kasus suntik vaksin kosong/net

SinPo.id -  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong. Kasus ini melibatkan oknum dokter berinisial TGA.

Pelimpahan dilakukan tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (22/2).

Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan, dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Oknum dokter yang terlibat kasus suntik vaksin kosong itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Status dokter tersebut sebagai tersangka," katanya pula.

Ketika ditanyakan kapan akan disidangkan perkara kasus suntik vaksin kosong itu, Hadi mengatakan, menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU Kejati Sumut.

"Kami masih menunggu hasil penelitian JPU," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI