Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Terancam 9 Tahun Penjara

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 22 Februari 2022 | 17:36 WIB
Kondisi Haris Pertama saat mengadukan kasusnya ke Polda Metro Jaya/net
Kondisi Haris Pertama saat mengadukan kasusnya ke Polda Metro Jaya/net

SinPo.id -  Pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama akhirnya terungkap. 3 pelaku yang kini ditangkap aparat kepolisian terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sangkaan Pasal 170 KUHP dengab hukuman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (22/2).

Endra menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam. Kini para pelaku sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku," kata Endra.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) tadi pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai dabcolektor.

"Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979. SM lahir di Ambon (61)," ungkap dia.

Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI