Pejabat Pajak Terima Duit Rp 40 Miliar Dari Perusahaan Tambang Haji Isam
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar dalam sidang lanjutan suap dengan tersangka Pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Terungkap bahwa para pejabat Ditjen Pajak menerima suap dari perusahaan tambang milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, PT Jhonlin Baratama.
Uang tersebut digelontorkan perusahaan Haji Isam tersebut menggunakan pecahan dolar Singapura yang dicicil lima kali.
Dalam persidangan, Yulmanizar mengatakan bahwa tim pemeriksa bertemu dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo setelah menghitung pajak perusahaan.
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” katanya di persidangan, Selasa (22/2)
Yulmanizar menjelaskan bahwa pertemuan itu menagih soal komitmen pengurangan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Perusahaan meminta agar angkanya menjadi Rp10 miliar.
Sebagai upaya pengurangan pungutan, tim pemeriksa Ditjen Pajak tersebut meminta imbalan Rp 40 miliar.
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” lata dia.
Uang suap tersebut, tambah Yulmanizar, dikirim menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim mendapat SGD3,5 juta.
Dari jatah tersebut, SGD1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah 4 orang.
“Sekitar SGD437.000, sekitar Rp4 miliar per orang,” terang Yulmanizar.
Dalam kasus ini, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terkait kasus ini, kubu Haji Isam pernah mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam proses suap pengurusan pajak. Namun, keterangan tersebut belum pernah disampaikan langsung ke penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.

