Brigjen TNI Junior Tumilaar Yang Pernah Bela Warga Gusuran Sentul City Ditahan Di Rutan Militer

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:53 WIB
Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar/net
Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar/net

SinPo.id - Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, penahanan Brigjen Junior Tumilaar karena bertugas di luar kewenangannya.

Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Namun, kata dia, Brigjen Junior bertindak sendiri dengan mengatasnamakan Stafsus Kasad untuk membela rakyat.

“Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan. Cukup Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," kata Dudung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2).

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar. 

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

Kirim Surat ke KSAD

Konon, dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2).

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Melalui surat itu, Brigjen Junior yang sakit asam lambung atau GERD meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis.

Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City. 

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI