KPK Periksa Kepala Inspektorat-IRT-Swasta Kasus Dugaan Suap Dan TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi di Probolinggo. Sejumlah saksi seperti pejabat pemkab setempat hingga pihak swasta tak luput dari panggilan lembaga rasuah.
Terbaru, KPK memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
KPK juga memanggil enam saksi lain dalam kasus ini. Mereka ialah tiga pihak swasta Siti Sulaiha, Abdul Komar, dan Abdul Basid; ibu rumah tangga, Usdayati; dan pensiunan, Sumardi.
Kemudian, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, Sulung Kusmayadi Setyawan.
KPK berharap mereka menghadiri pemeriksaan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan di Probolinggo bisa dihalau sebelum makin menjadi-jadi.

