Viral Nurhayati Lapor Korupsi APBDes Cirebon Malah Tersangka, Polda Jabar: Dia Bukan Pelapor

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Februari 2022 | 00:35 WIB
Nurhayati, pelapor dugaan korupsi malah jadi tersangka/video viral
Nurhayati, pelapor dugaan korupsi malah jadi tersangka/video viral

SinPo.id -  Pelaporan kasus dugaan korupsi oleh perempuan bernama Nurhayati masih ramai diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi APBDes yang dilakukan oleh mantan kepala desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Supriyadi.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto mempertanyakan dasar dari kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sebab, menurut Elyasa, selama menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu Nurhayati telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018.

"Berdasarkan Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018, Kaur Keuangan/Bendahara menyalurkan uang ke Kaur dan Kasi. Dia (Nurhayati) sudah melakukan itu kok," ujar Elyasa, Senin (21/2).

Diketahui, Nurhayati dinilai telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Nurhayati juga dianggap telah melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.

Penjelasan Polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos.

"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucapnya, Senin (21/2).

Ibrahim menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, sambung Ibrahim, penyidik mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi yang saat itu menjabat sebagai kades.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," tutur Ibrahim.

Dalam perjalanannya, sambung Ibrahim, polisi melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan lagi ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali lantaran petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan kepada Nurhayati.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," tuturnya.

Ibrahim menjelaskan penyidik bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," ujar Ibrahim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI