Catat! Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, SKCK Hingga Naik Haji

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 Februari 2022 | 20:17 WIB
BPJS bakal jadi syarat bikin SIM/net/ilustrasi
BPJS bakal jadi syarat bikin SIM/net/ilustrasi

SinPo.id -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah. 

Ghufron menjelaskan, pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS. Menurutnya, kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Untuk diketahui, sistem JKN ini kepesertaannya wajib. Ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," kata Ali Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

Ghufron menambahkan, setelah melakukan kerjasama dengan kementerian ATR, BPJS Kesehatan selanjutnya akan melakukan kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Namun, lanjut Ghufron, ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

"Itu (syarat BPJS Kesehatan untuk SIM) nanti berikutnya," ungkapnya.

Seluruh kolaborasi itu merupakan upaya pihaknya dalam mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta JKN-KIS sebagai pemenuhan hak untuk kesehatan bagi setiap orang. 

Kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditetapkan per 6 Januari 2022.

Selain itu, Ketentuan perluasan layanan JKN juga telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 bahwa cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 98 persen dari populasi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022. Kartu BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Jokowi pun memerintahkan Polri agar memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI