Perekam Video Pengeroyokan Kakek Wiyanto Terancam 6 Tahun Penjara
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Timur meningkatkan status 3 orang pelaku pengeroyokan Wiyanto Halim, seorang kakek yang meninggal akibat dipukuli warga lantaran dituding maling di kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Saat ini penyidik dari polres metro jakarta timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait dengan kasus ini sebanyak 3 orang diantara ketiga orang ini inisialnya DJ, A, dan HP. Ketiganya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2).
Adapun keterlibatan ketiganya dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Dalam hal ini, tersangka DJ sebagai pemilik motor yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A.
"DJ berperan sebagai pengendara motor yang membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang sekitar agar ikut beramai-ramai mengejar korban," kata Zulpan.
Kemudian tersangka A berperan berteriak dengan memprovokasi warga dan mengintimidasi korban yang saat itu berada di dalam mobil.
"'Pak berhenti menabrak' dengan menggunakan gestur tubuh melambaikan tangan dan disaat kejadian saudara A diboncengi oleh saudara DJ." tutur Zulpan.
Sementara HP berperan sebagai orang yang merekam video detik-detik pengeroyokan terhadap kakek Wiyanto terjadi.
"Jadi saudara HP lah yang memvideokan video yang sempt viral, permasalahannya bukan memvideokannya tapi adalah melakukan provokasi dengan meriakan maling," kata Zulpan.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan karena perbuatan merekamenghasut orang lain bersama-sama melakukan pengejaran dengan ancaman 6 tahun penjara.

