Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Emak-emak Penjual Bubur Di Tarumajaya
SinPo.id - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku penggelapan motor milik seorang wanita penjual bubur, Sita Tri Utami warga Tarumajaya, Bekasi.
Kasus ini sebelumnya sempat viral setelah korban mengunggah video minta tolong ke media sosial miliknya.
Video tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar mau mengatasi masalah gadai motor yang membelitnya.
"Dengan adanya laporan dari korban kepada kepolisian, sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten melakukan langkah-langkah penyelidikan sehingga berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah MR, laki laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Jakarta, Senin (21/2).
Selain menangkap pelaku, Endra Zulpan mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari tempat tinggal pelaku.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, kemudian satu STNK, kemudian surat keterangan leasing motor dan juga surat gadai handphone," kata Endra.
Endra menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggadaikan satu unit sepeda motor yang milik korban.
Adapun kronologis singkat kejadian ini bermula dari korban yang menggadaikan motornya kepada seseorang.
"Kemudian korban mendapatkan uang 6juta dari hasil penggadaian itu." kata Endra.
Namun ketika proses pelunasan terkendala, korban selanjutnya melaporkan hal ini ke aparat kepolisian yang berdinas di wilayah Jakarta Utara.
Selanjutnya aparat tersebut mengarahkan korban untuk berkenalan dengan pelaku. Disinyalir pelaku punya kedekatan dengan polisi tersebut.
"Kemudian anggota polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara ini memperkenalkan korban kepada saudara MR, tersangka yang dimana mengatakan bisa membantu menyelesaikan permasalahannya," kata Endra Zulpan.
Bukannya masalah selesai, tapi MR justru meminta korban menyetor sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya operasional.
"Kemudian oleh tersangka ini meminta kepada korban sejumlah uang Rp18 juta untuk bisa menebus motornya. Setelah uang diserahkan oleh korban Rp18 juta motor selanjutnya bisa diambil oleh tersangka dari saudari Nur, namun dalam kelanjutannya tidak diserahkan kepada korban," kata Endra Zulpan.
Meski sudah lunas, motor tersebut masih tak kunjung dikembalikan kepada korban. Motor merk Honda PCX itu pun masih di bawah penguasaan pelaku sehingga korban merasa dirugikan.
"Pihak Polres Metro Bekasi mengambil langkah hukum atas laporan ini dengan menangkap tersangka," kata Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 dan 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

