Iuran Bisa Ditanggung Dari PPh, Alvin Lie Sarankan NIK Diintegrasikan Dengan BPJS Kesehatan
SinPo.id - Mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie meminta kepada pemerintah agar NIK turut diintegrasikan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya bisa ditanggung negara dari PPh yang dibayar.
Saat ini, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) di tanah air dinilai cukup adil dengan memperhitungkan besarnya penghasilan dan ada penghasilan tidak kena pajak dengan sejumlah kriteria tertentu.
Sedangkan yang berpenghasilan kecil tidak perlu bayar pajak. Di satu sisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga sudah berfungsi sebagai NPWP.
Apalagi, kata Alvin Lie, BPJS Kesehatan turut diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Warga berpenghasilan rendah tidak perlu bayar PPh, iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara,” ujar Alvin Lie di Twitter pribadinya dikutip SinPo.id, Senin (21/2).
Kata Alvin Lie, dengan begitu, maka akan terjadi subsidi silang. Di mana yang kaya akan mensubsidi yang kurang mampu. Sistem ini juga menjadi lebih mudah, sederhana, dan adil.
"Jadi BPJS Kesehatan tidak perlu paksa warga daftar sebagai peserta dan bayar iuran tiap bulan,” tegasnya.
Jika pelayanan BPJS Kesehatan baik dan mudah, maka tanpa dipaksa sekalipun warga tetap ikut.
Faktanya yang memakai BPJS sering dianaktirikan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) karena faskes kesulitan menagih.
"Terbukti dengan besarnya tunggakan dan lamanya pencairan pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada faskes mitra,” tutup Alvin Lie.

