KPK Sita Properti Milik Eks Bupati Probolinggo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah properti milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dalam proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp7 Miliar. Ali menegaskan pihaknya masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," tegas Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Puput dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Belakangan kasus tersebut dikembangkan KPK setelah menemukan adanya bukti yang cukup, bahwa keduanya menyamarkan aset dan melakukan pencucian uang dari hasil penerimaa suap tersebut.

