Usut Korupsi LPEI Rp 4,7 Triliiun, Kejagung Periksa Direktur PT MI-Surveyor KJPP
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun.
Sebelumnya pada Kamis (17/2), Kejagung memeriksa enam orang saksi. Mereka yakni MAH selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Kemudian S selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
JES selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
EP selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
SA selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Kemudian pada Jumat (18/2) ini, Kejagung memeriksa dua saksi yakni berinisial AC dan HW. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembayaran
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (18/2).
"AC selaku surveyor pada KJPP Edi Rianto dan rekan diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono. HW selaku Direktur PT Mayori Indonesia diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," tegas Leonard.
Leonard memaparkan kedua saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).
Kemudian lima lainnya Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.
Tersangka ke-enam PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan tersangka ketujuh ialah DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.

