Terlapor Kasus Binomo, Polri Periksa Indra Kenz 25 Februari

Laporan: Samsudin
Jumat, 18 Februari 2022 | 17:57 WIB
Selebgram Indra Kenz/Ig@indrakenz
Selebgram Indra Kenz/Ig@indrakenz

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa total 15 saksi untuk menyelidiki perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ditemukan ada dugaan unsur pidana.

Penyidik juga sudah memeriksa 15 saksi terkait perkara Binomo. Terdiri atas sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.

Guna menindaklanjuti kasus ini, Polri berencana memanggil ulang influencer Indra Kenz.  Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz  pada Jumat, (25/2). Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Indra.
 
"Yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan 25 Februari 2022," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat,  (18/2).

Indra sedianya diperiksa pada hari ini. Namun, dia tak hadir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri. Sebelum memeriksa Indra, penyidik telah melakukan gelar perkara.

Penyidik menemukan unsur pidana terkait penyebaran berita bohong hingga pencucian uang dalam kasus ini.
 
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Penyidikan kasus ini dilakukan beradasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz Minta Maaf

Sebelumnya, Indra Kenz mengakui bahwa investasi Binomo adalah ilegal. Hal itu ia nyatakan melalui pernyataan di Instagram. 
 
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz dalam akun Istagramnya @indrakenz, Kamis, (17/2).

"Di awal 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," lanjut dia. 

Indra Kenz mengungkapkan bahwa tujuan awal dia membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun, ia sadar banyak pihak yang dirugikan dari konten-konten tersebut. 
 
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," tutur dia. 
 
Ia juga akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan masalah investasi bodong ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI