Kasus Binomo Dengan Terlapor Indra Kenz Naik Penyidikan, Polri Temukan Unsur Pidana
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan terkait investasi illegal Binomo ke tahap penyidikan.
Hal ini menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan Polri dengan memeriksa belasan saksi, kemarin. Dari gelar perkara ini, Polri menemukan ada unsur pidana dugaan investasi bodong Binomo yang dipromosikan selebgram Indra Kenz.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (18/2).
Ramadhan mengatakan, sebanyak 15 saksi sudah diperiksa penyidik, terdiri dari sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.
Penyidikan kasus ini dilakukan beradasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaan para korban, diketahui Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Indra Kenz Minta Maaf
Sebelumnya, Indra Kenz mengakui bahwa investasi Binomo adalah ilegal. Hal itu ia nyatakan melalui pernyataan di Instagram.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz dalam akun Istagramnya @indrakenz, Kamis, (17/2).
"Di awal 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," lanjut dia.
Indra Kenz mengungkapkan bahwa tujuan awal dia membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun, ia sadar banyak pihak yang dirugikan dari konten-konten tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," tutur dia.
Ia juga akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan masalah investasi bodong ini.

