Waskita Karya Dijerat Pidana Korporasi, KPK: BUMN? Gak Ada Urusan

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah proyek Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
KPK Sejauh ini terus bekerja untuk mencari bukti keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut.
"Itu nanti akan didalami, kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi, dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan, tentu akan kita kenakan terhadap korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2) malam.
Ia menegaskan status PT Waskita Karya sebagai BUMN tidak menyurutkan langkah jajarannya untuk menjerat perusahaan pelat merah itu.
"Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya. KPK sudah beberapa kali mempidanakan korporasi ya," tegas Alex.
Dikatakan Alex, pihaknya bakal mencari bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus ini. Ia pun memastikan dugaan perbuatan jahat perusahaan BUMN itu bakal diusut.
"Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi. Nanti di proses penyidikan pasti akan kita dalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau korporasi dalam proses pemberian suap," ucap Alex.
Sejauh, KPK telah menahan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo pada Selasa, 11 Januari 2022. Adi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).
Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya. dimenangkan atas lelang proyek tersebut.
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago
PERISTIWA 19 hours ago
PERISTIWA 1 day ago