Dana JHT Di BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp372,5 Triliun, Aman Enggak Siy?

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 17 Februari 2022 | 23:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan/Net
BPJS Ketenagakerjaan/Net

SinPo.id - Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jadi polemik belakangan ini. Banyak pihak menuding pemerintah mempersulit pekerja memperoleh haknya dalam mencairkan JHT. Padahal, JHT itu berasal dari uang para pekerja yang disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.  

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola pihaknya mencapai Rp372,5 triliun pada 2021. 

Adapun hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Anggoro menjelaskan, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi. 

"Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya, dana sebesar Rp372,5 triliun tadi dialokasikan kemana?" ujar Anggoro dalam tayangan video dikutip, Kamis (17/2). 

Anggoro menambahkan, dana ratusan triliun tersebut dikelola dengan sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal. 

Secara rinci, sebanyak 65 persen dari dana tersebut diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga, dimana 92 persennya merupakan surat utang negara (SUN). Lalu sebanyak 15 persen diinvestasikan di deposito lebih dari 97 persen di bank BUMN dan BPD. 

Kemudian, 12,5 persen dana JHT ditempatkan di saham yang didominasi oleh saham blue chip yang masuk kategori LQ45.  

"Sebanyak 7 persen diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip dan 0,5 persen diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung. Dengan demikian portofolio investasi JHT ini aman dan likuid," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI