Kejagung Segera Adili Enam Tersangka Korupsi Perum Perindo
SinPo.id - Enam tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 segera disidang.
Kepastian itu menyusul dirampungkanya berkas perkara tahap dua oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas enam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dinyatakan lengkap.
Leonanrd menjelaskan, enam berkas perkara tersangka yang telah diserahkan yakni, IG selaku pihak swasta; LS, selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; NMB, selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; RU, selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa; SJ, selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017; dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
"Terhadap enam orang Tersangka dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari 2022-07 Maret 2022," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Kemudian usai proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU Kejari Jakarta Utara akan mempersiapkan dakwaan untuk diserahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna jalani sidang perdana nantinya.
Dalam perkara ini, perusahaan pelat merah tersebut diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui poses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tak dilakukan dengan baik.
"Timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo," jelas Leonard.
Transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan USD279,8. Oleh sebab itu, diduga terdapat tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
Adapun perkara dimulai saat perusahaan berencana untuk meningkatkan pendapatan pada 2017 lalu melalui penerbitan surat hutang jangka menengah atau MTN. Mereka mendapat dana sebesar Rp200 miliar
Ia menuturkan bahwa Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
"MTN Seri A dan Seri B sebagiamana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," jelas Leonard.
MTN itu digunakan untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek di perusahaan. Hanya saja, penggunaan dana dalam perusahaan pelat merah itu tak dilakukan sebagaimana peruntukannya.
Kejagung menjerat para tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka. Syahril ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, sementara Riyanto di Rutan Kejagung.

