11 Orang Tewas, Pimpinan Ritual Maut Di Pantai Payangan Jadi Tersangka

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:42 WIB
Evakuasi korban ritual maut di Pantai Payangan, Jember/Net
Evakuasi korban ritual maut di Pantai Payangan, Jember/Net

SinPo.id - Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan jadi tersangka setelah ritual maut di Pantai Payangan, Jember menewaskan 11 orang. 

"Kami kenakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2).

Ia melanjutkan, polisi menyita buku atau kitab berbahasa Jawa sebagai barang bukti. Buku tersebut diduga biasa digunakan dalam ritual .

"Nanti akan kami teliti lagi buku atau kitab yang ditemukan di padepokan saat penggeledahan," ujarnya.

AKBP Hery menambahkan, setiap kegiatan yang dilakukan Nur Hasan memang selalu menggabungkan nilai keagamaan dan aliran kepercayaan serta menggunakan bahasa Jawa.

"Ini masih kita selidiki, yang bersangkutan mengaku setiap kegiatannya itu menggabungkan antara aliran keagamaan dan aliran kepercayaan dengan bacaan-bacaan jawa," lanjutnya.

Dijelaskannya, padepokan tersebut merupakan tempat pengobatan alternatif sejak 2011. Pasien yang merasa puas dengan metode pengobatan Nur Hasan kemudian menyebarkan informasi dan mengajak orang lain untuk bergabung.

"Jadi informasinya dari mulut ke mulut, biasanya di kalangan keluarga dan kerabat dekat, yang kemudian diajak berobat ke sana," jelasnya.

Jumlah pasien yang terus meningkat, membuat informasi mengenai tempat tersebut semakin cepat tersebar dan menarik minat masyarakat untuk bergabung.

Sehingga, padepokan tersebut mulai berkembang dengan nama Tunggal Jati Nusantara pada 2015. Mayoritas anggotanya merupakan orang-orang yang mengalami permasalahan dalam kehidupan.

"Pada tahun 2011 Nur Hasan pulang dari Malaysia dan mendirikan pengobatan alternatif, baru 2015 berkembang sampai sekarang dengan nama Tunggal Jati Nusantara," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI