KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Helikopter AW-101

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:05 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan terkait kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejauh ini, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengonfirmasi sejauh ini pihaknya sudah menerima surat udangan sidang praperadilan itu.

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (16/2).

Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait perkara itu. Lembaga Antikorupsi optimis bakal memenangkan praperadilan.

"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yakni Jhon Irfan Kenway.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI