Kisruh Aturan Baru JHT Usia 56 Tahun, Pimpinan DPR: Ada Misinformasi
SinPo.id - Polemik Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai karena adanya misinformasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
"Ya sebetulnya ada misinformasi ya bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya gak habis di masa sebelum tua," ujar Muhaimin.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengungkapkan banyak kalangan buruh yang dana JHT sudah habis sebelum memasuki masa tua karena dibolehkan mengambil dana JHT setiap saat.
Sehingga, menurutnya aturan tersebut agar keinginan buruh untuk dapat menikmati hari tua dengan baik.
"Maka diputuskan lah supaya dikumpulkan dan diambil di masa tua," jelasnya.
Namun, Ketua Umum PKB itu menegaskan berdasarkan aspirasi yang berkembang pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah bila memang penolakan aturan tersebut dari kalangan buruh menguat.
"Kalau memang itu kuat permintaannya tidak hanya spontan atau misunderstanding ya gak ada masalah, bisa saja dikembalikan diambil bebas kapan saja seperti sekarang," tandasnya.