Berkas Perkara Rampung! KPK Segera Adili Bupati Kuansing Andi Putra
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dengan begitu, Andi segera disidang.
Berkas perkara Andi sudah diserahkan ke Jaksa KPK untuk kemudian disusun menjadi berkas dakwaan. Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 15/2/2022 atas nama tersangka AP/Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," sambung dia.
Ali menuturkan, penahanan terhadap Andi masih akan berlanjut hingga 20 hari ke depan atau sampai 6 Maret 2022. Dia akan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Dalam perkara ini, Andi dijerat tersangka oleh KPK terkait kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kuansing. Dia diduga menerima suap terkait perpanjangan izin HGU lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Andi diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Diduga suap yang sudah diterima oleh Andi adalah Rp 700 juta dari komitmen fee sebesar Rp 2 miliar. Sudarso juga sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Andi sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Namun gugatan tersebut ditolak hakim karena prosedur hukum yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan aturan.