75 Pegawai Terpapar Covid-19, MK Tunda Sidang Pengujian UU
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan perkara Pengujian Undang-undang (PUU) selama satu pekan. Keputusan ini diambil setelah 75 pegawai dan satu hakim konstitusi positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Menunda persidangan perkara Pengujian Undang-Undang yang telah diagendakan/dijadwalkan pada 14 Februari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," kata Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah, kepada wartawan, Selasa (15/2).
Langkah ini dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran dan penularan virus corona. Sementara itu, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas dan fungsi secara penuh dari rumah atau work from home (WFH) dalam jangka waktu tersebut.
Guntur menambahkan persidangan perkara PUU akan dimulai kembali pada 21 Februari 2022 atau dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi aktual.
Sedangkan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada, Guntur mengatakan persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan penerapan protokol yang ketat.
"Layanan publik, pengajuan permohonan, dan hal-hal lain menyangkut administrasi perkara dilakukan secara online," pungkas Guntur.
Kasus positif Covid-19 pada hari ini bertambah sebanyak 57.049. Angka itu menjadikan total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.901.328 orang.
Dari jumlah itu, terdapat 4.349.848 orang yang dinyatakan sembuh. Pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19 hari ini bertambah 26.747 dari hari sebelumnya.
Sementara ada tambahan 134 pasien yang meninggal dunia pada hari ini, membuat total keseluruhan angka kematian di Indonesia mencapai 145.455.