Tunjuk Pejabat Kepala Daerah, Kemendagri Tegaskan Bekerja Sesuai Undang-undang

Laporan: Samsudin
Selasa, 15 Februari 2022 | 20:56 WIB
Ditjen Otda Kemendagri, Akmal Malik/net
Ditjen Otda Kemendagri, Akmal Malik/net

SinPo.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya mengapresiasi aspirasi banyak pihak terkait keterbukaan pengangkatan sejumlah Pejabat Kepala Daerah, yang akan mengisi kekosongan jelang Pemilu 2024 mendatang.

Namun, kata Akmal Malik, dalam menentukan Pejabat Kepala Daerah, pihaknya bekerja sesuai Peraturan Perundang-undanganyang berlaku yang mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan. Yakni aturan di pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian merujuk juga pasal 172 Undang-undang yang sama. Ada juga di dalam pasal 201 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Nah disamping itu juga ada diatur di dalam PP 6 tahun 2005 ya juncto PP 49 tahun 2008. Nah kami pasti merujuk pada ketentuan itu,” tegas Akmal Malik, menjawab pertanyaan media, Selasa (15/2).

“Jadi saya saya ingin menyamakan dahulu narasi nomenklaturnya ini adalah pejabat karena yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 adalah pejabat bukan plt ya. Nah, tentunya kami bekerja sesuai dengan apa yang dimuat dalam ketentuan undang-undang itu,” sambungnya.

Dijelaskan Akmal, sesuai aturan, kalau terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, maka masa jabatan untuk gubernur diisi oleh pejabat petinggi madya.

“Nah siapa itu pejabat petinggi madya? Ya kami merujuk pada pasal 19  undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Di situ dijelaskan ada sekjen, sekretaris utama, deputi dsb. Dan jabatan lain yang setara,” tuturnya.

Lantas, jabatan yang setara itu seperti apa?

“Jabatan yang setara itu jabatan yang dalam konteks undang-undang ASN. Jadi kalau sepanjang dia adalah pejabat petinggi madya, dia punya ruang,” tandasnya.

Diketahui, masa jabatan Tujuh Gubernur dan seratusan lebih kepala daerah di seluruh Indonesia akan habis pada 2022 ini. Di antaranya adalah jabatan Gubernur DKI Jakarta dan Banten.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI