Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Dua Bocah Lelaki Di TPU Bacang Pasar Minggu

SinPo.id - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (23), pelaku pencabulan dua anak laki-laki berusia 7 dan 8 tahun di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pasar Minggu, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2) mengatakan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB, di TPU Bacang.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban. setelah menerima laporan korban, polisi lantas melakukan penyelidikan sehingga akhirnya berhasil menangkap pelaku S.
Jelas Zulpan, modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang dan saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua masing-masing, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Zulpan menjelaskan, tersangka S baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.
"Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Sukabumi dan sekitarnya," kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.
Sementara itu, pelaku dikenakan pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.