Sesalkan Pengusiran Dirut KS, Eddy Soeparno: Rapat Belum Ada Kesimpulan, Diagendakan Lagi

Laporan: Samsudin
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:45 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno/net
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno/net

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengaku menyesalkan insiden pengusiran Dirut Krakatau Steel (KS) Silmy Karim, saat rapat pembahasan tentang masalah impor baja, Senin (14/2). Karena rapat itu belum ada kesimpulan dan masih perlu banyak pendalaman, maka Komisi VII akan mengandekan lagi rapat dengan KS ini.

“Saya sesalkan bahwa sesungguhnya lalu lintas komunikasi di DPR itu, terutama di persidangan, komisi-komisi itu sudah diatur melalui pimpinan. Jadi sebaiknya kita selalu mengikuti irama dan etika tata tertib tersebut agar lalu lintasnya bisa lancar untuk menghindari adanya kesalahan komunikasi di masa mendatang," ungkap Eddy kepada wartawan, Selasa (15/2).

Karena rapatnya kemarin belum berakhir dengan sebuah kesimpulan, katanya, tentu Komisi VII akan mengagendakan kembali rapat tersebut.

Rapat lanjutan itu nantinya juga akan membahas beberapa isu yang tidak sempat dibicarakan lantaran ada insiden pengusiran. Mulai dari isu terkait impor baja hingga produktivitas industti baha dalam negeri.

"Masih belum terjawab sehingga hal ini perlu mendapatkan pendalaman, dan ini saya kira pendalamannya juga akan melibatkan lintas kementerian. Ada rencana untuk menganggendakan kembali rapat tersebut," ujar Eddy.

Sedikit menyinggung insiden pengusiran Dirut KS tersebut, Eddy menegaskan, pada saat ada pembahasan yang kemudian diputuskan oleh pimpinan rapat, ia menangkap ada interaksi antara pimpinan rapat dengan Dirut Krakatau Steel yang kurang berjalan.

Seharusnya, kata dia, pimpinan rapat adalah pihak yang yang mengelola komunikasi antara mitra da antara anggota, sehingga sebuah komunikasi itu bisa berjalan tanpa ada halangan dan bisa berjalan sistematis.

Kalaupun ada interaksi yang terjadi itu, katanya, ada izin untuk minta interaktif dan itu diberikan oleh pimpinan rapat. Hal ini semuanya utk agar lalu lintas rapat itu bisa berjalan lancar komunikasinya dan hal itu kemarin tidak terjadi.

“Memang dalam hal ini Pak Dirut Krakatau Steel terlihat memberikan tanggapan tanpa adanya izin dari pimpinan rapat, sehingga akhirnya pimpinan rapat memutuskan bahwa ada pelanggaran dari tata krama, tata tertib, etika yang ada di DPR di dalam persidangan, sehingga akhirnya memutuskan agar Dirut Krakatau Steel kemudian diminta untuk meninggalkan ruangan. Itu yang terjadi dan itulah kronologis daripada peristiwa yang kemarin terlihat dan sedang menjadi konsumsi publik," tandasnya.

BERITALAINNYA