KPK Buka Lowongan 11 Pimpinan Madya, Novel Cs Tak Boleh Melamar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk sebelas jabatan pimpinan di tingkat madya dan pratama. Seleksi ini dilakukan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
Namun, lowongan itu tidak bisa diikuti mantan pegawai KPK yang kini bergabung dengan Mabes Polri, termasuk Novel Baswedan.
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam catatan umum untuk mengikuti seleksi ini," ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin(14/2).
Dikatakan Yusuf, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Persyaratan ini membuat para mantan pegawai KPK tidak bisa lolos di syarat umum.
Adapun syarat umum yang termaktub yakni pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kemudian, pelamar harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Terus, kandidat harus sehat jasmani dan rohani. Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Syarat terakhir yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Syarat umum terakhir inilah yang membuat Novel Baswedan cs tidak bisa ikut melamar. Mereka semua pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas ya disebutkan di situ, sehingga mudah-mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," tegas Yusuf.
Sebagai informasi, pengisian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa KPK tidak boleh membiarkan ada jabatan kosong berlarut karena berpotensi memperlambat penanganan rasuah di Indonesia.
Dua jabatan di tingkat madya yang dibutuhkan yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Sementara itu, sebanyak sembilan jabatan di tingkat pratama yakni Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.
Sementara di tingkat pratama KPK juga mencari pejabat untuk mengisi posisi Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

