Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Sopir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Februari 2022 | 13:25 WIB
KPK kembangkan penyelidikan Korupsi Dana PEN daerah/SinPo.id
KPK kembangkan penyelidikan Korupsi Dana PEN daerah/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Muhammad Dani S selaku sopir pribadi mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto (MAN).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk tersangka MAN dan kawan-kawan." ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2).

Ali mengatakan tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada satu saksi lain yaitu Yoyo Sumarjo selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Ali.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur nonaktif, M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Kasus dugaan suap dana PEN daerah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka timur Anzarullah.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardin dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pPasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI