Hari Ini Azis Syamsudin Divonis, KPK Berharap Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Februari 2022 | 08:53 WIB
Terdakwa Azis Syamsuddin saat di persidangan/SinPo
Terdakwa Azis Syamsuddin saat di persidangan/SinPo

SinPo.id -  Vonis terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah akan dibacakan hari ini, Senin (14/2).

Penelusuran SinPo.id pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan Vonisnya pada pukul 10.00 WIB di ruangan Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap keputusan yang diambil Majelis Hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Lembaga antirasuah meyakini Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dan berharap, Majelis Hakim mengkesampingkan seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ungkapnya.

Dalam perkara ini, tim jaksa KPK menyatakan terdakwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa KPK menuntut Azis dengan tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,”
ungkap jaksa, pada Senin (24/1).

Selain itu, jaksa juga meminta agar Azis dikenai pencabutan hak politiknya selama selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini Azis diduga turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI