Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota BPKH, Begini Syaratnya
SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ada dua formasi yang dibuka kemenag, yaitu anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.
"Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit," kata Ketua (Panitia Seleksi) Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo, dalam keterangannya yang di terima di Jakarta, Sabtu (12/2).
"Atau bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima," sambungnya.
Mardiasmo menjelaskan, peserta yang akan mendaftar, harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Selain itu, lanjut Mardiasmo, calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.
"Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," ungkapnya.
Mardiasmo menambahkan, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi yaitu peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik. Kemudian, mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.
"Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," terangnya.
"Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah," tutupnya.
Sementara itu, menurut Sekretaris Pansel Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Yaitu harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.
Kompetensi, kata Nizar, harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
"Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja," tuntasnya.