Ujug-ujug Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Saleh Daulay: Jelas Mencederai Hak Pekerja
SinPo.id - Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Aturan baru itu membuat sejumlah pihak terkejut. Salah satunya disampaikan anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Ia mengaku terkejut dengan aturan baru ini. Pasalnya, saat rapat bersama dengan BPJS maupun Kemenaker, tak pernah disinggung masalah itu.
"Saya harus sampaikan bahwa saya juga sebetulnya terkejut. Ini belum pernah disebutkan rencana bahan Permenaker ini, ya kan. Sehingga dengan adanya perubahan Permenaker nomor 2 tahun 2022 memang menimbulkan adanya perubahan skema pembayaran JHT yang merupakan sebetulnya itu hak dari para pekerja," kata Saleh, Sabtu (12/2).
Saleh menilai wajar ketika akhirnya muncul polemik dan pertanyaan di publik lantaran target yang tidak jelas dari perubahan aturan JHT itu. Dia menyebut ada ketidakjelasan terkait perubahan dari JHT ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Saleh juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah melibatkan para pekerja ketika mengeluarkan aturan baru tersebut. Pekerja, katanya, harus dilibatkan dalam pembahasan.
Pemerintah jangan langsung menetapkan aturan sepihak tanpa mendengarkan masukan dari para pekerja.
"Itu kan uang mereka (pekerja), jadi seharusnya ini melibatkan mereka. Saya tidak tahu apakah ketika membuat aturan para pekerja diundang dan didengar masukannya atau tidak atau serikat pekerja gitu,” tanyanya.
Kalau pekerja saja tidak diundang, sambungnya, jelas itu sangat mengecewakan.
“Uangnya dipakai seperti itu, digunakan begitu dan belum ada penjelasan dan sudah keluar aturan, ini sangat mencederai juga dari sistem yang sudah ada," jelasnya.
Atas dasar itulah, Ketua Fraksi PAN DPR RI ini meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi ke publik dengan melibatkan para pekerja. Jika nantinya ternyata terbukti merugikan, dia meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemnaker mencabut Permenaker tersebut.
"Jika terbukti di public hearing atau diskusi publik ternyata para pekerja dirugikan, saya juga mendorong agar permenaker dicabut, aturan itu sifatnya permenaker itu lebih mudah dicabut dibanding aturan lebih tinggi di atasnya, masih terbuka ruang untuk diskusi publik," ujarnya.
Sementara itu, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.
"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2).
Chairul mengatakan JHT bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.
"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.
Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
"Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya.

