Petani Kopi Di OKU Selatan Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Tanam Ganja

Laporan: Samsudin
Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:11 WIB
Tersangka S, petani kopi OKU Selatan kedapatan panen ganja/net
Tersangka S, petani kopi OKU Selatan kedapatan panen ganja/net

SinPo.id - Salah seorang petani kopi, Suriyadi (43), warga Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir, OKU Selatan, Sumatera Selatan harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres OKU Selatan. Ia bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara, karena nekat menanam ganja di kebun kopi.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan atas kepemilikan ganja yang baru dipanen dari kebunnya.

Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution mengatakan, tersangka yang merupakan seorang petani kopi tersebut digerebek Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya.

"Dalam penggerebekan, polisi menyita 11 paket daun ganja kering siap edar dengan berat 269 gram, serta menemukan 2,81 gram biji kering bibit ganja," ujar Wakapolres OKU Selatan, Kompol MP Nasution saat gelar perkara, kemarin.

Nasution menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya penanaman ganja yang lebih luas, karena 11 paket daun ganja kering yang didapati merupakan hasil memanen dari 10 batang ganja yang ditanamnya di sela-sela kebun kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapatkan diduga bibit ganja dari saudara E," katanya.

Sementara Sariyadi mengatakan, ia baru pertama kali panen dan langsung ketahuan aparat.

"Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. saya tanam disela-sela kebun kopi hutan kawasan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI