Kejati Banten Akui Sudah Kantongi Nama Tersangka Korupsi Komputer UNBK
SinPo.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Mantaovani mengaku telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK jenjang SMA-SMK di Provinsi Banten.
Reda mengegaskan, pihaknya akan mengumumkan tersangka kasus yang merugikan negara Rp6 miliar tersebut pekan depan.
"Minggu depan mengumumkan, tinggal netapin tersangka," ucap Reda Manthovani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (10/2).
Reda menegaskan, pasti pihaknya akan menginformasikan penetapan tersangka ke publik.
"Pasti diinformasikan terkait penetapan tersangka terhadap pelaku. Cuma kalau saya umumin sekarang pada kabur deh. Pasti ada informasi," katanya.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik menyimpulkan kegiatan pengadaan ribuan komputer untuk UNBK itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Modus penyimpangannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan ribuan komputer tersebut adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

