Akbar Faizal Sebut Elza Syarief Pengacara Penuh Kebohongan

Laporan:
Selasa, 29 Agustus 2017 | 17:12 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi III Akbar Faizal resmi melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.

Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Dalam pernyataan tertulis yang dibuat Akbar, ia menyebutkan saat Elza menjadi pengacara mantan Bendahara Umum partai Demokrat Nazaruddin, salah satu tugas elza adalah merancang saksi-saksi yang melibatkan Nazaruddin sesuai keinginan dan menguntungkan mereka.

"Hal itu dilakukan meski harus menjebloskan karyawan-karyawan Nazaruddin ke penjara, atau pihak lain seperti Anas Urbaningrum," ungkapnya, Selasa (29/8/2017).

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2002, Elza pernah ditahan karena memberikan sumpah dan keterangan palsu pada kasus Tommy Soeharto.

"Publik pasti masih ingat bagaimana pengacara wanita ini didakwa pasal 242 junto pasal 55 KUHP tentang sumpah palsu dan Keterangan Palsu, serta pasal 2 UU nomor 11/1980 tentang tindak pidana Suap pada kasus Tommy Soeharto," kata Akbar melanjutkan.

Selain itu Akbar juga menyebut setidaknya terdapat tiga peristiwa yang menurutnya bisa menjelaskan cara dan skenario Elza, dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara dan melabrak semua tatanan hukum.

Ialah Kasus PLTS Kementerian Transmigrasi tahun 2008 di Bandar Lampung, kasus RSUD di Sampit dan Elza Syarief disebut Akbar sebagai mediator penyuap komisioner KPK.

Kasus ini bermula setelah nama Akbar dicatut oleh Elza saat memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang tengah mendera Miryam S haryani.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza. Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani.

Dalam pertemuan pada awal Maret 2017 itu, menurut Elza, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal dan Djamal Aziz. Menurut Elza, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR.

Menanggapi itu, Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.

Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.

"Saya minta tolong kepolisian ini betul-betul diusut, karena saya merasa betul-betul dicemarkan dan ada kesaksian di situ," kata Akbar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI