ICW Desak Dewas KPK Proses Lili Pintauli Soal Penyebaran Berita Bohong
SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memproses pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Lili sebelumnya telah lebih dulu diproses oleh Dewas KPK, lantaran perbuatannya yang melakukan komunikasi dengan tersangka kasus jual beli jabatan yang juga eks Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
Kali ini, ICW mendesak Dewas KPK memproses kembali mantan Komisioner LPSK itu terkait kesalahannya dalam hal penyebaran berita bohong.
"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu." kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Saat itu, kata Kurnia, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai tersebut.
Adapun komunikasi yang terjalin antara Lili dan Syahrial adalah perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas." kata Kurnia.
Maka dari itu, ICW, kata Kurnia berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili.
Bagi ICW, pelanggaran etiknya sudah terang benderang. Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK." tukas Kurnia.

