Buron, 3 Pelaku Pembakar Diskotek Double O Di Sorong Ditangkap
SinPo.id - Tim Khusus Gabungan dari Polda Papua Barat bersama Polres Sorong Kota berhasil menangkap tiga dari 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) pembakaran gedung Double O pada 24 Januari 2022.
Direktur Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya, mengatakan, ketiga DPO yang berhasil ditangkap berinisial WL, yang berperan untuk menggumpulkan massa dan menyuruh melakukan pembakaran; HR, berperan untuk melakukan pembakaran dan perusakan, kemudian SB perannya menyuruh melakukan pengrusakan dan pembakaran gedung Double O tersebut.
"Kini, total tersangka yang sudah kami amankan sebanyak 19 orang, dua di antaranya merupakan tersangka pembunuhan Almarhum KR, sedangkan 17 orang lainnya adalah pelaku pembakaran," ujar Kombes Pol Novia Jaya, Selasa (8/2).
Diakui Novia, 3 DPO tersebut berhasil ditangkap di daerah Sorong. Kini, tersisa 7 DPO pembakaran gedung Double O dan 2 DPO pembunuhan Khani Rumaf (KR). "Jadi, total sebanyak 9 DPO yang belum ditangkap," ujar Novia.
Dirkrimum Polda Papua Barat bersama Polres Sorong Kota masih terus memburu para tersangka pembakaran gedung Double O maupun pelaku pembacokan yang menyebabkan KR meninggal dunia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, Polda Papua Barat akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang berkedok organisasi apapun dan melakukan tindakan Pidana di wilayah hukum Polda Papua Barat.
"Sudah jelas dan tegas perintah dari Bapak Kapolda bahwa siapapun mereka yang melakukan aksi premanisme dan berlindung di balik organisasi apapun dan melakukan tindakan pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Adam Erwindi.

