Positif Covid Di DPR Naik Jadi 234 Kasus, Sufmi Dasco: Semoga Usai Reses Landai
SinPo.id - Kasus positif Covid di gedung DPR RI Senayan terus bertambah. Per Selasa (8/2) ini, tercatat 234 kasus. Dari jumlah kasus itu, sebagian ada yang dikabarkan sembuh dan masih ada juga yang masih dirawat.
“Sampai hari ini total 234 orang. Itu juga sudah ada yang bertambah dan juga sembuh,” ungkap Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan media, Selasa (8/2).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, kebanyakan dari mereka yang terpapar Covid itu melakukan isolasi mandiri.
“Menurut info dari kesekjenan (Sekjen DPR), rata-rata isolasi sendiri,” tegasnya.
Terkait kasus Covid yang meningkat, Dasco menegaskan kunjungan kerja anggota dewan juga dibatasi.
“Kita memang membatasi kunker-kunker ya. Kalau tidak penting-penting itu kita sudah tangguhkan dan mudan-mudahan setelah reses kita berharap covid landai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut setiap tamu di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, wajib menunjukkan antigen dengan hasil negatif pada hari yang sama dengan kedatangan.
“Jadi, wajib menunjukkan hasil tes antigen hari itu,” kata dia saat dihubungi, Senin (7/2).
Indra menyebut kebijakan tamu wajib antigen dengan hasil negatif demi menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen yang kini tinggi. Menurut alumnus Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) itu, tamu yang datang ke Kompleks Parlemen juga terseleksi.
Mereka yang bisa datang ialah pemilik kepentingan penting dan mendesak. Misalnya, mitra kerja dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR.
Tenaga ahli yang menjalankan tugas rutin tidak diperkenankan ke kantor untuk sementara waktu.
“TA tidak diperkenan ke kantor untuk hal-hal rutin dan TA juga tidak diperkenankan masuk ruang rapat mendamping anggotanya,” ujarnya.
Sebelumnya, lima AKD memutuskan lockdown menyusul merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Adapun, lima AKD yang lockdown tersebut, yakni Komisi I, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

