Kebebasan Anas Urbaningrum Dinilai Akan Ganggu Kemapanan Partai Demokrat

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 08 Februari 2022 | 12:04 WIB
Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum/net
Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum/net

SinPo.id - Masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan selesai dari Lapas Sukamiskin Bandung pada tahun 2022 ini.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 14 tahun kurungan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kebebasan Anas itu dinilai akan mengganggu Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terlebih, para loyalis Anas saat ini telah berkumpul dan bergabung mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada SinPo.id, Selasa (8/2).

"Paling tidak akan mengganggu Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," ujar Ujang.

Ujang mengatakan hal itu karena kemungkinan banyak mantan kader Demokrat yang tersingkir setelah Anas tak lagi menjabat sebagai Ketum.

Meski demikian, Dia menjelaskan bebasnya Anas nanti tidak akan sampai menimbulkan gejolak baru di tubuh partai berlambang mercy itu.

"Kalau memberikan gejolak baru di Demokrat itu kemungkinan kecil. Namun kalau mengganggu Demokrat itu iya," jelasnya.

Lebih lanjut, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu mengungkapkan PKN akan menjadi alat politik bagi Anas pada Pemilu 2024 nanti.

"PKN bisa saja menjadi alat dan kendaraan AU (Anas Urbaningrum) dalam berpolitik. Dan itu hal yang boleh-boleh saja," ujar Ujang.

Namun, Ujang enggan menduga-duga apakah kehadiran Anas dan PKN itu nantinya akan menggerogoti perolehan suara dari Partai Demokrat. Karena menurutnya, dibutuhkan survei yang objektif untuk dapat mengetahui hal itu.

"Soal apakah PKN dengan Anasnya akan berpengaruh kepada suara Demokrat, kita lihat saja kedepan. Karena untuk menjawab hal itu butuh riset atau survey yang objektif," tandasnya.

Sebelumnya, sahabat Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika menyebut, rekannya itu belum bisa dipastikan bebas pada tahun ini. Sebab, peraturan Kemenhumham mengharuskan Anas Urbaningrum membayar uang penganti atau menjalani hukuman pengganti.

"Tapi enggak tau apakah dapat pengurangan dari Menkumham remisi berarti beliau bisa keluar tahun ini, tapi kalau tidak beliau keluar 2023," kata Gede Pasek saat peluncuran dan dikusi buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2) lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI