Bancakan! Pengamat: Jika Sumber Dana Proyek IKN Dari Utang Sebaiknya Dibatalkan

Laporan: Farez
Selasa, 08 Februari 2022 | 07:58 WIB
Foto: Repro
Foto: Repro

SinPo.id - Dalam proses realisasi pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Pemerintah diingatkan untuk tidak memberi ruang terlalu luas pada investor asing.

Terlalu banyak melibatkan investor asing, dikhawatirkan proyek IKN hanyalah menjadi ruang bagi asing untuk bancakan semata.

"IKN memiliki kedudukan sentral dalam pemerintahan, sehingga sudah selayaknya pembangunannya didasarkan atas kemandirian bangsa," ujar pengamat politik hukum Universitas Nasional, Saiful Anam dikutip dari RMOLID, Selasa (9/2).

Doktor ilmu hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, dalam proyek IKN tidak boleh ada benturan kepentingan dan beban negara dalam merealisasikan IKN bernama Nusantara itu.

"Sehingga tidak ada benturan kepentingan maupun beban negara dalam mengeluarkan kebijakan apapun sebelum, pada saat maupun pasca terbangunnya Ibu Kota Negara," ujar Saiful.

Saiful juga mengaku tidak sepakat jika dana proyek IKN justru berasal dari utang atau bantuan negara lain. Ia mengaku khawatir jika dananya disuntik oleh asing, konsekuensinya akan ada hal yang mengikat dari pemberi dana.

"Jangan ada sedikitpun bantuan baik yang bersifat mengikat apalagi yang mengikat terkait pembangunan IKN," jelas Saiful.

Kalau memang sumber dana IKN berasal dari utang ke negara lain, ia menyarankan pada pemerintah untuk membatalkan pembangunan IKN.

"Karena saya yakin tidak ada yang gratis. Justru kemandirian dan harkat serta martabat bangsa sebagai taruhannya," demikian Saiful.

Diketahui sampai saat ini pembangunan IKN sumber dananya masih belum gamblang asalnya dari mana. Di APBN 2022 belum diputuskan tentang alokasi proyek IKN.

Kementerian Keuangan pun hanya menjelaskan tentang skema pembiayaan, mulai investasi swasta, BUMN dan juga pengalihan aset yang ada di Ibu Kota saat ini Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI