Penghuni Kerangkeng Di Langkat Meninggal Setelah Seminggu Dikurung
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada beberapa fakta terkait kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Salah satu yang dikonfirmasi, adalah soal adanya korban yang meninggal setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng itu.
"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan. Enggak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2).
Anam mengatakan pihaknya mencatat ada tiga orang yang meninggal dalam kerangkeng itu. Salah satunya meninggal setelah seminggu dikurung.
"Dicek lah ke sesama anggota keluarga kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu (setelah dikurung meninggal)," ujar Anam.
Anam enggan memerinci identitas korban meninggal tersebut. Saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab korban tersebut meninggal.
"Hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin," ucap Anam.
Sebelumnya, dugaan adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin makin kuat. Komnas HAM bahkan menemukan alat untuk menyiksa di kerangkeng itu.
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya (alat penyiksa)," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Februari 2022.
Anam enggan memerinci alat dan pola kekerasan yang ditemukan pihaknya. Temuan itu bakal didalami dan ditanyakan kepada Terbit.

