Wow! Petisi Tolak IKN Yang Digagas Eks Pimpinan KPK Cs Sudah Tembus Angka 8500
SinPo.id - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) oleh pemerintah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mendapatkan kritikan dan penolakan.
Terbaru, sejumlah tokoh menginisiasi ajakan kepada masyarakat Indonesia untuk menandatangani sebuah petisi dengan judul "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota".
Diketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas dan 44 tokoh lainnya seperti guru besar, ekonom senior, akademisi hingga purnawirawan TNI menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimatan Timur.
Adapun petisi penolakan IKN Nusantara yang diprakarsai oleh Narasi Institute itu digalang melalui situs charge.org dan ditujukan oleh presiden Joko Widodo, DPR, DPD dan MK.
"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN," ujar Busyro, melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2).
Pantauan SinPo.id, Petisi dibuat oleh Narasi Institute melalui website change.org pada dua hari yang lalu. pada Minggu (6/2) pukul 11.30 WIB sudah ada sekitar 8.500 orang yang telah menandatangani petisi tersebut, dari target yang direncanakan sebanyak 10.000 tanda tangan.
Dalam keterangannya, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan.
"Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat," ungkap keterangan petisi.
Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.
Para inisiator meminta pembangunan IKN di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3 persen dan pendapatan negara yang turun.
"Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja," ujar para inisiator petisi.
Karena itu, pemindahan IKN dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.
Penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.
Kemudian, para inisiator juga menyebut lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara. Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
"Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik?", tambahnya.
Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur.

