Kedapatan Langgar PPKM, 2 Bar Di Jaksel Disegel Aparat

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:21 WIB
Odin Cafe/net
Odin Cafe/net

SinPo.id - Dua bar yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Odin Bar dan Code in W ditutup aparat Satuan Polisi Pamong Praja setelah kedapatan melanggar aturan.

Dua bar itu disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melanggar aturan jam buka yang diterapkan selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Jumat malam, mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.

“7x24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” papar Ujang.

Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam karena pelanggaran yang nereka lakukan baru kali pertama.

“Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” papar Ujang.

Sanksi yang dikenakan ini berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

“Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00-24.00, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,” jelas Ujang.

Lewat sanksi ini, diharapkan para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus COVID-19.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI