Kasus DID, KPK Periksa Eks Pimpinan-Anggota DPRD, Pejabat Tabanan Hingga Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 04 Februari 2022 | 13:36 WIB
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi DID Tabanan/SinPo
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi DID Tabanan/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini, pemeriksaan saksi-saksi dalam kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/2).

Ali menyebutkan, para saksi yakni I Ketut Suwita selaku ajudan bupati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Cahyadi.

Selanjutnya, mantan Kadis PU I Made Yudiana, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.

Kemudian, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti.

Dan empat orang dari pihak swasta, yaitu Ni Made Maharini selaku Direktris CV Panugrah, I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktris CV Kerang Mutiara Utama, lalu I Nyoman Yupi Astika selaku Direktur CV Nitra Sakti dan I Made Puniarta selaku Direktur PT Dayu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali,"ucap Ali Fikri.

Dalam perkara ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.

Ali menambahkan, KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka dan akan menjelaskan konstruksi perkara pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.

"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI