Dituntut Mati, Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman
SinPo.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan terhadap belasan santri di Bandung hingga hamil dan melahirkan anak meminta keringanan hukuman.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa kepada majelis hakim dalam sidang tertutup, yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2).
"Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya, dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Sementara itu, JPU Rika Fitriani menambahkan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya.
"Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya," kata Rika.
Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry Wirawan. Diketahui, Herry Wirawan memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
"Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja," paparnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya, memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1) silam.
Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5, junto Pasal 78 D UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

