KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi e-KTP, Salah Satunya Eks Dirut PNRI

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:24 WIB
KPK menahan dua tersangka kasus korupsi KTP-el/SinPo
KPK menahan dua tersangka kasus korupsi KTP-el/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Mereka yakni Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Lili menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah tahanan (Rutan) cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, terhitung 3 sampai dengan 22 Februari 2022.

Isnu Edhy Wijaya (ISE) merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, sedangkan Husni Fahmi (HSF) adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik / PNS BPPT.

Pada sekitar Agustus 2019, lembaga antirasuah telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, termasuk ISE dan HSF.

Dua tersangka lain yaitu, Miryam S Haryani (MSH) selaku Anggota DPR RI 2014-2019, Paulus Tanos (PLS) selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

Dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 Triliun.

Sebelum ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi e-KTP, diantaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.

Selanjutnya, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setnov) dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Dirut PT Quadra Solution.

Atas perbuatanya, kedua tersangka, ISE dan HSF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI