Menkum HAM Dorong Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 03 Februari 2022 | 01:20 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly

SinPo.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan terus berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.

Ia meyakini semua pihak terkait akan satu suara soal perjanjian ekstradisi RI-Singapura.

"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Dia menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut terhadap perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Yasonna menegaskan kembali, pemerintah berharap perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura bisa segera diratifikasi.

"Kemhan dan Kemlu, ya kita harapkan nanti, saya akan koordinasi dengan Kemlu dan ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan gitu," tuturnya.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI