Sidang Tindak Pidana Terorisme, Munarman Dituntut Hukuman Mati

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 03 Februari 2022 | 00:18 WIB
Munarman saat ditangkap Densus 88/Net
Munarman saat ditangkap Densus 88/Net

SinPo.id - Sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekjen FPI Munarman digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Munarman hukuman mati.

JPU melayangkan tuntutan mati kepada Munarman, lantaran yang bersangkutan dianggap sebagai orang paling berpengaruh di FPI.

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2).

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI