Kasus Lelang Jabatan, Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial Segera Disidang
SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas perkara Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Ali menjelaskan, berkas perkara tersangka Syahrial dirampungkan pada Senin (31/1). Namun, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan kepada Syahrial karena masih menjalani hukuman penjara dalam kasus sebelumnya.
“Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa,” ucap Ali.
Ali menambahkan, persidangan tersangka Syahrial nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sementara, dalam kasus suap lelang jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

