PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Level Dua

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 01 Februari 2022 | 15:10 WIB
Pemerintah kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali/net
Pemerintah kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali/net

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Februari 2022.

Penetapan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengintruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 1 Februari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri itu pada Selasa (1/2), seluruh wilayah kabupaten dan kota di DKI Jakarta akan menerapkan PPKM level dua.

DKI Jakarta menerapkan PPKM level dua karena dianggap belum mencapai total vaksinasi level dua sebanyak 70 persen dan vaksinasi lansia diatas 60 tahun sebanyak 60 persen.

Akan diberikan waktu sebanyak dua minggu untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencapai target vaksinasi tersebut.

"Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," demikian keterangan dalam Inmendagri itu.

Dengan diterapkan PPKM level dua di DKI Jakarta ini, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal

50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI